Kepatuhan Pajak: Antara Kesadaran dan Ketidakpercayaan Publik

ilustrasi pajak
ilustrasi pajak

Setiap tahunnya, negara Indonesia menggantungkan sebagian besar pembiayaan pembangunan dari penerimaan pajak. Hal ini karena penerimaan negara Indonesia terbesar berasal dari sektor pajak. Setiap tahunnya, kurang lebih 70 persen penerimaan negara berasal dari pajak. Akan tetapi, dibalik angka-angka yang diungkapkan oleh pemerintah, persoalan klasik tetap masih ada yaitu mengapa tingkat kepatuhan masyarakat Indonesia dalam melaporkan pajaknya belum ideal?. Jawabannya seperti dua mata pisau yaitu tingkat kesadaran wajib pajak yang belum merata atau ketidakpercayaan publik pada pemerintah atas pengeloaan pajak.

Dari sudut pandang perilaku, kepatuhan pajak tidak hanya ditentukan oleh aturan dan sanksi, akan tetapi juga ditentukan oleh sejauh mana wajib pajak ikut berkontribusi pada kesejahteraan bersama. Ketika wajib pajak merasa bahwa pajak yang dibayarkan tidak berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur maka menimbukan keengganan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya. Dari sinilah timbul anggapan bahwa pajak bukan sebagai wujud gotong royong modern, akan tetapi hanya sebagai kewajiban administrasi yang membebani.

Selain itu, transparasi pemerintah dalam pengelolaan dana publik masih menghadapi tantangan, misalnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan lembaga perpajakan. Walaupun tidak merepresentasikan keseluruhan institusi akan tetapi memberikan luka psikologis kolektif kepada masyarakat. Wajib pajak yang awalnya beritikad baik dapat menjadi “sinis” ketika uang pajak yang dibayarkan tidak dikelola secara tanggung jawab. Luka psikologis ini sifatnya kumulatif, satu kasus korupsi terkait pajak dapat merusak upaya edukasi perpajakan yang telah dilakukan.

Menyalahkan masyarakat sepenuhnya juga tidak adil karena kewajiban perpajakan belum dipahami oleh semua masyarakat. Penyebabnya adalah aturan yang komplek terutama bagi wajib pajak yang tidak memiliki akses ke konsultan pajak. Program literasi pajak sudah dilakukan, namun belum menjangkau seluruh masyarakat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait