Guna mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik, perlu dilakukan perubahan paradigma bukan hanya perubahan aturan. Pertama, pemerintah harus lebih agresif dalam menunjukan output nyata dari pajak, misalnya kualitas layanan yang semakin membaik, dan keberhasilan sosial yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat.
Kedua, reformasi birokrasi di lingkungan otoritas pajak perlu dipercepat. Penguatan pengawasan internal, dan digitalisasi proses perpajakan. Akan tetapi, reformasi akan lebih bermakna ketika disertai dengan perbaikan budaya kerja.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih humanis. Pendekatan represif melalui adanya sanksi tetap masih perlu dilaksanakan. Namun, strategi selanjutnya kedepannya lebih berfokus pada edukasi, kemudahan administrasi, dan insentif yang relevan. Berdasarkan pengalaman beberapa negara, kepatuhan sukarela jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan dengan kepatuhan yang dipaksakan.
Keempat, masyarakat perlu membangun kembali bahwa kesadaran pajak bukan sekedar kewajiban masyarakat terhadap negara, akan tetapi kesadaran pajak merupakan mekanisme solidaritas sosial yang memungkinan layanan publik berjalan optimal. Tanpa partisipasi aktif seluruh masyarakat, pembangunan akan berjalan “pincang” meskipun pemerintah sudah melakukan berbagai upaya. Kepatuhan pajak bukan hanya permasalahan teknis, akan tetapi juga persoalan kepercayaan. Pemerintah membutuhkan wajib pajak yang taat, dan wajib pajak membutuhkan pemerintah yang transparan dan akuntabel.

Amir Hidayatulloh
Nama : Amir Hidayatulloh
Tempat Tanggal Lahir : Cilacap, 20 April 1990
Riwayat Pendidikan : S1-Akuntansi (Universitas Ahmad Dahlan)
: S-2 Ilmu Akuntansi (Universitas Gadjah Mada)
Pekerjaan : Dosen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan
No HP : 081338176459
Tampilkan Semua
