CILACAP.INFO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta beberapa barang bukti berupa kendaraan bermotor dan barang hasil kejahatan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Kesugihan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 2 Juni 2025, ketika sepeda motornya diambil oleh pelaku berinisial AS dengan modus meminta korban membeli mi instan dan menarik uang tunai di minimarket.
“Pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa, 21 Juli 2026.
Setelah memeriksa tersangka AS, petugas melakukan pengembangan dan mengunjungi rumah seorang penadah berinisial S di wilayah Kabupaten Banyumas.
Di lokasi tersebut, ditemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit sepeda motor teridentifikasi sebagai barang bukti kasus curanmor di Cilacap, sementara delapan unit lainnya masih dalam koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka AS dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka S selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus curanmor dan penadahan, Polresta Cilacap juga berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Juli 2026 di Desa Glempang, Kecamatan Maos.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia dua setengah tahun, sebelum pelaku berinisial ES mendekatinya dan merampas gelang yang dipakai korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kerjasama antara masyarakat dan petugas Polsek Maos, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17. 00 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian di area persawahan Kecamatan Maos.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama antara masyarakat dan petugas, pelaku berhasil diamankan dengan cepat beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” kata Kapolresta.
Tampilkan Semua