Polresta Cilacap Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Penadahan, dan Curas

Kapolresta Cilacap serahkan barang hasil Curanmor, Penadahan, dan Curas kepada pemiliknya
Kapolresta Cilacap serahkan barang hasil Curanmor, Penadahan, dan Curas kepada pemiliknya

Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolresta menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk.

“Semua pelaku telah kami amankan. Ini karena kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK akan kami kembalikan kepada para korban tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Kapolresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian maupun kejahatan jalanan.

“Kami mengundang masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, baik saat memarkir kendaraan maupun ketika melakukan perjalanan. Simpan barang berharga dengan aman dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan potensi tindak kejahatan untuk dapat ditindaklanjuti dengan segera,” ujar Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait