CILACAP.INFO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, dan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Dalam proses pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang tersangka beserta beberapa barang bukti berupa kendaraan bermotor dan barang hasil kejahatan.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Kesugihan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada 2 Juni 2025, ketika sepeda motornya diambil oleh pelaku berinisial AS dengan modus meminta korban membeli mi instan dan menarik uang tunai di minimarket.
“Pengungkapan kasus curanmor ini dimulai dari penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Polsek Kesugihan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka dan berhasil menangkapnya,” ungkap Kapolresta dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa, 21 Juli 2026.
Setelah memeriksa tersangka AS, petugas melakukan pengembangan dan mengunjungi rumah seorang penadah berinisial S di wilayah Kabupaten Banyumas.
Di lokasi tersebut, ditemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, satu unit sepeda motor teridentifikasi sebagai barang bukti kasus curanmor di Cilacap, sementara delapan unit lainnya masih dalam koordinasi dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas tindakannya, tersangka AS dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan tersangka S selaku penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Selain mengungkap kasus curanmor dan penadahan, Polresta Cilacap juga berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Juli 2026 di Desa Glempang, Kecamatan Maos.
Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang berusia dua setengah tahun, sebelum pelaku berinisial ES mendekatinya dan merampas gelang yang dipakai korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga. Berkat kerjasama antara masyarakat dan petugas Polsek Maos, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17. 00 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian di area persawahan Kecamatan Maos.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama antara masyarakat dan petugas, pelaku berhasil diamankan dengan cepat beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan untuk kejahatan,” kata Kapolresta.
Atas perbuatannya, tersangka ES dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespon dengan cepat setiap laporan yang masuk.
“Semua pelaku telah kami amankan. Ini karena kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan STNK akan kami kembalikan kepada para korban tanpa biaya sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian maupun kejahatan jalanan.
“Kami mengundang masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan, baik saat memarkir kendaraan maupun ketika melakukan perjalanan. Simpan barang berharga dengan aman dan segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan potensi tindak kejahatan untuk dapat ditindaklanjuti dengan segera,” ujar Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

