Warga Baseh Tolak Tambang Granit, Ini Tiga Poin Tuntutannya

Warga Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas berunjuk rasa pada Selasa 09 Desember 2025 (Foto Asep)
Warga Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas berunjuk rasa pada Selasa 09 Desember 2025 (Foto Asep)

Banyumas, CILACAP.INFO – Warga Desa Baseh Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas melakukan unjuk rasa pada Selasa, 09/12/2025 di depan Kantor DPRD Kabupaten Banyumas.

Mereka menuntut ditutupnya tambang batu granit yang dikelola oleh PT. Dinar Batu Agung yang beroperasi di wilayah Desa Baseh.

Unjuk rasa dimulai sekira pukul 11.30 WIB, dalam aksinya mereka membawa spanduk dan poster diantaranya: “Tutup Permanen Tambang Batu Baseh Menolak Tambang”, “Selamatkan Gunung Slamet”, “Tambang Baseh Wajib Tutup Permanen”, “Tambang Baseh = Kerusakan Alam”, “Aku Siapkan Untukmu Perlawanan, Baseh Tolak Tambang”, “Kami Diintimidasi Kriminalisasi, Kami Bukan Perusak”, “#SaveBukitJenar”, “#SaveGunungSlamet”.

Dalam orasinya mereka menuntut penutupan tambang batu granit karena dinilai merusak lingkungan dan menyebabkan perairan terdampak material tambang.

Massa juga menyuarakan agar anggota DPRD Kabupaten Banyumas mendengarkan aspirasi mereka terkait penutupan tambang tersebut.

Beberapa organisasi dan aktivis lingkungan turut hadir dalam unjuk rasa tersebut diantaranya Save Slamet, Musyawarahh Masyarakat Baseh (Murba), Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional, dan Jaga Rimba.

“Dampaknya satu terhadap lingkungan sosial di pertanian dan perikanan. Ada 24 hektar sawah yang tanahnya tertimbun pasir dan bebatuan serta sedimen tanah dari tambang tersebut apabila ada turun hujan lebat terbawa turun itu luar biasa dampaknya,” ungkap Andi Rustono, Ketua Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional kepada awak media.

Dalam pernyataan resmi, warga menyampaikan tiga poin tuntutan yakni:

  1. Penutupan permanen tambang granodiorit PT Dinar Batu Agung karena dinilai menimbulkan polusi, kerusakan lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran air, serta memicu tekanan sosial di masyarakat.
  2. PT Dinar Batu Agung diminta melakukan normalisasi terhadap sawah, kolam ikan, dan area terdampak lain yang tertimbun material tambang.
  3. Perusahaan wajib memberikan ganti rugi kepada petani dan pemilik kolam akibat kerusakan, penurunan produksi, hingga hilangnya mata pencaharian.

Diketahui, tambang batu granit tersebut berada di Bukit Jenar dan sudah beroperasi selama empat tahun.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait