Komitmen Deklarasi Kemerdekaan Pers Hanya Dihadiri Anies Baswedan di Hall Dewan Pers

Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers
Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu dalam Acara Deklarasi Kemerdekaan Pers

JAKARTA, CILACAP.INFO – Undangan Dewan Pers kepada ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang digelar di Hall, Dewan Pers, Jakarta pada Sabtu (10/02/2024) hanya dihadiri oleh Capres Anies Rasyid Baswedan.

Meski demikian, di kubu Capres-cawapres Prabowo – Gibran turut dihadiri dan diwakili Ketua Tim Kampanye Nasional Rosan Roeslani dan kubu Ganjar – Mahfud diwakili oleh Ketua TKN Arsjad Rasjid.

Untuk kemudian Capres Ganjar Pranowo hadir melalui Video Call dan menyampaikan terkait komitmen terhadap kebebasan pers. “Media massa memiliki peranan penting dalam mengawal gelaran pemilu, juga dapat mengedukasi masyarakat melalui kebebasan pers. Jadi saya kira wajib hukumnya siapapun itu untuk berkomitmen pada kebebasan pers.” Kata Ganjar.

Sedangkan perwakilan Capres-Cawapres Prabowo Gibran, Rosan Roeslani menyampaikan permohonan maafnya, jika Prabowo-Gibran tidak dapat hadir secara langsung.

Sementara Anies Baswedan yang hadir di Hall Dewan Pers mengatakan, bahwa siap dan tegas berkomitmen untuk menjaga kebebasan pers dan menyampaikan data terkait kekerasan terhadap jurnalis.

“Berdasarkan data dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), kekerasan terhadap jurnalis meningkat 42 persen pada tahun 2023 dibanding tahun sebelumnya. Jika yang terdata demikian maka bisa saja lebih dari itu, karena ada yang tidak tercatat dan tidak melaporkannya.” Ujar Anies.

Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu dalam acara tersebut mengatakan bahwa Dewan Pers membuat acara tersebut adalah karena komitmen Dewan Pers pada demokrasi yang mengacu pada UU Pers No 40 Tahun 1999.

“Saat ini Indonesia telah memasuki 26 tahun pasca reformasi yang mana reformasi merupakan tonggak bagi negara Indonesia untuk hadir sebagai negara demokratis. Sebagaimana diketahui, salah satu buah reformasi adalah jaminan Kemerdekaan Pers melalui pembentukan UU Pers No 40 Tahun 1999.” Kata Ninik.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait