Jakarta, 2 6 Agustus 2025 – Pada Juni 2025, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector yang berasal dari sektor fintech , atau yang lebih dikenal sebagai pinjol (pinjaman online).
Angka ini, yang mencakup intimidasi verbal, penyebaran data pribadi, penagihan ke kontak darurat, hingga kekerasan fisik, menunjukkan kesenjangan yang mengkhawatirkan antara regulasi yang ada dan praktik di lapangan.
Krisis ini telah memicu dampak finansial, psikologis, dan sosial yang serius. Meskipun OJK telah memperkuat regulasi, seperti POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, pelanggaran di lapangan masih terus terjadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga keuangan dan pihak ketiga yang mereka pekerjakan.
Tuntutan Akuntabilitas Negara: Intervensi Komprehensif dan Penegakan Hukum
Skala krisis ini telah mencapai titik di mana negara harus mengambil tindakan tegas. Kasus-kasus kekerasan yang terus bermunculan, termasuk kasus penculikan dan pembunuhan seorang Kepala Cabang Bank BUMN di Jakarta oleh sekelompok debt collector , adalah bukti nyata bahwa ancaman ini tidak lagi sebatas intimidasi, melainkan tindak pidana serius. Kasus ini, bersama dengan insiden penagihan brutal lainnya seperti penganiayaan karyawan pabrik, menunjukkan betapa daruratnya situasi ini.
Sebagai respons, Komisi Hukum DPR mendesak agar negara tidak membiarkan intimidasi terhadap rakyat dan menegaskan bahwa hukum adalah pelindung masyarakat. Penertiban terhadap institusi dan kelompok premanisme yang berkedok debt collector harus menjadi prioritas.
Pendapat Ahli: Analisis Mendalam Mengenai Kekerasan dan Kriminalitas
Para ahli telah menyoroti dampak mendalam dari praktik penagihan yang agresif. Psikolog klinis Fitri Fausiah pernah menyampaikan bahwa teror dari pinjol dapat membuat korban mencapai titik di mana mereka “tidak tahu lagi harus bagaimana,” yang berujung pada keinginan untuk mengakhiri hidup.
Kriminolog Prof. Dr. Adrianus Meliala dalam beberapa wawancara media, seringkali menekankan bahwa kekerasan oleh debt collector adalah fenomena kriminal yang dipicu oleh faktor-faktor struktural, seperti tekanan dari perusahaan untuk menagih utang. Beliau berpendapat bahwa kurangnya pelatihan dan pengawasan mendorong mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum.
Berdasarkan laporan dari LBH Jakarta, banyak korban telah mengajukan pengaduan. Jeanny Silvia Sari Sirati, Pengacara Publik di LBH Jakarta, menjelaskan bahwa gaya penagihan yang memaksa dan mengintimidasi dilakukan karena para debt collector mengejar target dari perusahaan. Selain itu, buku saku LBH Jakarta tahun 2020 menyarankan korban untuk tetap tenang dan mengambil langkah hukum, seperti membuat laporan pidana ke kepolisian.
Tampilkan Semua