Kakanwil Kemenkumham Jateng: Pembangunan Rumah Hunian Senilai 25 Milyar akan Menampung 550 Orang

Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin
Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin

SEMARANG, CILACAP.INFO – Pembangunan Rumah Tahanan Negara Kelas I Semarang memasuki tahap pelaksanaan. Groundbreaking oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Tengah (Jateng), A Yuspahruddin menandai berjalan proyek tersebut, Rabu (25/08).

Acara yang berlangsung di lokasi pembangunan itu digelar sederhana dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Kakanwil berharap proyek tersebut menjadi solusi over kapasitas yang dialami Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

“Mudah-mudahan di tempat yang sedang kita bangun ini menambah kapasitas bukan mengurangi kapasitas. Supaya Lapas kelas I Semarang tidak lagi berisi 1700 orang karena sudah sesak. Jadi nanti bisa sebagian dipindahkan ke sini”, ujarnya saat memberikan sambutan.

Targetnya, proses pembangunan Rutan Semarang di tahap ini akan selesai tanggal 17 Desember 2021. Kendati relatif singkat, Yuspahruddin berharap pengerjaan konstruksi dalam berjalan sesuai rencana.

“Pekerjaan ini harus selesai tepat waktu, tapi juga tepat mutu. Waktunya tepat, mutunya juga tepat. Tidak hanya sekedar waktunya saja namun juga mutunya,” katanya menegaskan

“Bahwa bangunan ini harus baik, sesuai dengan standar, sesuai dengan perencanaan, kemudian bisa dipertanggung jawabkan dengan baik, akuntabel, dan tidak ada persoalan dibelakangnya,” tambahnya lagi.

Ditanya media tentang urgensi pembangunan Rutan Semarang, Kakanwil menyatakan bahwa memang sudah selayaknya di Ibukota Provinsi atau Kota Besar ada 1 Lapas dan 1 Rutan.

“Di kota-kota besar di luar Jawa, ada (memiliki) Rutan, ada Lapas. Hanya di Semarang ini yang tidak punya Rutan, hanya ada Lapas. Jadi memang sangat sangat urgent,” ungkapnya kepada media.

“Isi Lapas (Semarang) sudah 1700, dengan kapasitas cuma 600 orang. Oleh karena itu kita harus membangun, menambah kapasitas, sehingga orang tidak (berdesakan), tidak melanggar HAM,” sambungnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait