BerandaberitaJIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?Muhammad Huda - BeritaRabu, 23 Maret 2022 22:48 WIBjika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa yaPage 2 of 212Tampilkan SemuaBaca berikutnyaAtap Baja Ringan di Gedung Bapas Kelas II Nusakambangan: Keunggulan dan Kekurangannya KomentarIKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWSBerita TerkaitAkselerasi Ekonomi, bank bjb Terlibat dalam Kredit Sindikasi Pembangunan Pabrik Pusri IIIBPGE Tandatangani Perjanjian dengan Pengembang Panas Bumi di TurkiSeorang Napi Lapas Permisan Nusakambangan yang Kabur DitemukanDPK KNPI Karangpucung Gelar Refleksi Hari Sumpah PemudaPemeriksaan berkas registrasi, untuk meningkatkan pelayanan pada narapidanaDiduga Mabuk, 1 Pemuda asal Wanareja Cilacap Jatuh ke Sungai CitanduyDidukung bank bjb, Qarrar Firhand Ali Juara Pada Ajang Gokart Internasional Rok Cup 2023 di ItaliaSatgas TMMD Kodim Cilacap Genjot Sasaran Fisik di Desa BulusariViral Unta Lahap Makan Rumput di Arab Saudi yang Menghijau, Netizen Tanda KiamatEvakuasi 8 Orang Penambang Emas Masih Belum Membuahkan Hasil