BerandaberitaJIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?Muhammad Huda - BeritaRabu, 23 Maret 2022 22:48 WIBjika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa yaPage 2 of 212Tampilkan SemuaBaca berikutnyaAtap Baja Ringan di Gedung Bapas Kelas II Nusakambangan: Keunggulan dan Kekurangannya KomentarIKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWSBerita TerkaitDebt Collector Picu Kriminalitas, Indonesia Darurat Kejahatan Kedua di ASEANBertepatan Hari Pendidikan Nasional, Babinsa Koramil Cimanggu Komsos Dengan Para GuruBocah Berusia 7 Tahun Tenggelam di Sungai Serayu PurbalinggaPakai DIGI dan DigiCash bank bjb, Dapatkan Kemudahan Belanja di Pasar Kreatif JabarKorban Tenggelam di Pantai Bunton Adipala Ditemukan Berjarak 150 MeterAnggota Polresta Cilacap Sholat Jumat Bersama Puluhan Tahanan Di Rutan Polresta CilacapTingkatkan Produktivitas dengan Membeli Produk Warga BinaanTINGKATKAN DISIPLIN PEGAWAI LAPAS HIGH RISK PASIR PUTIH GELAR APEL PAGIPolda Jateng Himbau Masyarakat Jaga keamanan dan Keselamatan Selama Libur LebaranBank bjb Kolaborasi dengan Citilink Gelar DIGI Travel Fair Tawarkan Sejumlah Promo Menarik