BerandaberitaJIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?Muhammad Huda - BeritaRabu, 23 Maret 2022 22:48 WIBjika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa yaPage 2 of 212Tampilkan SemuaBaca berikutnyaAtap Baja Ringan di Gedung Bapas Kelas II Nusakambangan: Keunggulan dan Kekurangannya KomentarIKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWSBerita TerkaitKUB dengan Bank Bengkulu Menjadikan bank bjb Pemegang Saham Pengendali Bersama Pemprov BengkuluPetugas Lapas Pasir Putih Melaksanakan Tetap Disiplin di Masa Pandemi Covid-19Kalapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan Ikuti Arahan Ka. Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Hadapi Tim Penilai Nasional Zona IntegritasCycling De Jabar 2023, Momentum bank bjb Dorong Potensi Perekonomian di Jabar Selatanbank bjb Sabet Penghargaan Best Bank 2023 Majalah InvestorDapat Penghargaan Dari Pangdam IV/Diponegoro, Dandim Apresiasi Kinerja Serda Ronal LanglakuPontrenMu Darul Ulum Majenang Adakan Akhirussanah Untuk 63 Santri Kelas AkhirPelaku Ngaku Tidak Sengaja Tembak Korban, Kapolda Jateng Tak PercayaRadio Kasihku dan Program Siaran Zona Kenangan Masalalu Bersama ParjoBank BJB Berikan Reward Istimewa Kepada Anggota Paskibraka