Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan

CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di wilayah Kecamatan Kawunganten.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (41) dan P (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang diketahui berstatus sebagai pengguna. Penangkapan dilakukan di Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.

Keduanya diamankan saat berada di lokasi setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti,” kata Kasi Humas Ipda Galih melalui wawancara, Kamis (30/04/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban merah. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengaku memperoleh sabu tersebut setelah diajak oleh tersangka P.

Sebelumnya, P menerima pesan dari seseorang berinisial SG yang mengarahkan lokasi pengambilan sabu di tepi jalan kawasan hutan Kubangkangkung. Keduanya kemudian berencana membeli sabu secara patungan seharga Rp150 ribu.

Polisi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan pembelian sabu dengan sistem serupa. Rencananya, sabu tersebut akan digunakan bersama.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan pembelian sabu secara patungan. Ini menjadi perhatian kami untuk dapat mengembangkan kasus agar dapat mengungkap pemasoknya,” kata Ipda Galih Soecahyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait