Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan

Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengguna Sabu, 0,34 Gram Diamankan

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, sementara untuk pengguna dapat dikenakan hukuman rehabilitasi atau pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait