JIKA MENGABAIKAN KEWAJIBAN DAN MELAKUKAN LARANGAN, KLIEN PEMASYARAKATAN DIKENAKAN SANKSI APA YA?

jika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa ya
jika mengabaikan kewajiban dan melakukan larangan klien pemasyarakatan dikenakan sanksi apa ya

CILACAP.INFO – Sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan tidak dilanggar. Setelah sebelumnya pernah dibahas mengenai kewajiban dan larangan bagi Klien Pemasyarakatan, pada Kepdirjen PAS nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016 juga terdapat sanksi.

Bahwa dapat dilakukan pencabutan sementara atau tetap sesuai aturan yang diberlakukan pada Bapas yang membimbing atau Jaksa yang melakukan pengawasan.

Hal-hal yang telah tertulis pada kolom kewajiban dan larangan, dimana ditemukan ketidakpatuhan Klien pemasyarakatan dalam melaksanakan bimbingan selama tiga kali berturut-turut dan dilengkapi data dukung:

1. Surat pemanggilan selama 3 (tiga) kali

2. Keterangan dari pemerintah setempat atau masyarakat dan ditambah dengan dokumen lain untuk mendukung terjadinya pelanggaran terhadap syarat-syarat khusus

3. Hasil kunjungan Pembimbing Kemasyarakatan ke tempat Klien.

Klien Pemasyarakatan harus siap menerima konsekuensi berupa sanksi pencabutan program bimbingannya apabila tidak memenuhi kewajiban atau melakukan larangan selama menjalani masa bimbingan.

Selain itu, pencabutan terhadap Klien yang menjalani masa bimbingan, baik itu Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat dapat dilakukan apabila Klien melakukan pelanggaran syarat umum dan/atau syarat khusus.

Syarat umum yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa yang diikuti penahanan di rumah tahanan negara atau terpidana. Adapun syarat khusus terdiri atas:

1. Menimbulkan keresahan dalam masyarakat

2. Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut

3. Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing

4. Tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Hal tersebut tertuang pada Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait