Orientasi Visi Nasional Pemberdayaan Masyarakat

orientasi visi nasional pemberdayaan masyarakat
orientasi visi nasional pemberdayaan masyarakat

KENDAL, CILACAP.INFO – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) merupakan lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan, menyikronkan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan lintas kementerian/lembaga dalam rangka mempercepat pemberdayaan masyarakat.

Arah orientasi Visi Nasional Pemberdayaan Masyarakat tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Diah Kusuma Puspitasari saat membuka acara Penggemblengan Satgas Pemberdayaan Masyarakat dan Calon Manajer Kawasan Widuri bertempat di Desa Wonosari, Pegandon, Kendal, Jawa Tengah. Kamis, (11/9/2025).

“Kemenko PM dipimpin oleh seorang Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang dijabat oleh Gus Abdul Muhaimin Iskandar, dilantik sejak 21 Oktober 2024,” lanjut Diah

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada enam kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko PM.

Keenam kementerian tersebut adalah Kementerian Sosial; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif.

Namun demikian juga dalam Pasal 29 Perpres 139/2024 diatur bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat bisa mengoordinasikan kementerian atau instansi lainnya jika dianggap perlu. Dengan catatan, masih terkait dengan isu pemberdayaan masyarakat

“Jadi program pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi secara kolaboratif dengan menyatukan, serta menyelaraskan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh kementerian dan lembaga terkait tersebut, merupakan tugas utama Kemenko PM,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Kemenko PM terdiri dari tiga Deputi Bidang Koordinasi yakni Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, lalu Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, dan Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait