Zuraida Hanum Suka Main Serong Namun Cemburu Pada Asisten Suaminya Hingga Membunuh Suaminya

cilacap info featured
cilacap info featured

MEDAN, CILACAP.INFO – Konyol entah apa, begitulah yang dilakukan seorang wanita bernama Zuraida Hanum (41), istri seorang hakim bernama Jamaluddin yang juga ia bunuh lantaran cemburu.

Zuraida Hanum sebelumnya pada April lalu mengatakan, bahwa ia membunuh suaminya lantaran cemburu dengan asisten suaminya yang masih muda bernama Cut Rafika Lestari.

Dilansir Antaranews.com, Terdakwa Zuraida Hanum mengaku bahwa dia membunuh suaminya Jamaluddin yang merupakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) yaitu karena tidak tahan lantaran dirinya terus disakiti.

Zuraida mengatakan bahwa tak hanya perasaan yang disakiti tapi juga fisiknya. Selain itu zuairada juga mengaku sering diperlakukan secara kasar oleh suaminya.

“Suami saya, Jamaluddin itu, juga pernah menganiaya saat sedang hamil, dan melukai bagian muka saya dengan benda tajam.” Ujar terdakwa Zuraida, dalam keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di Pengadilan Negeri Medan, Jum’at (15/5/2020).

Namun fakta baru malah buat publik tercengang. Pasalnya justru Zuraida Hanum yang malah suka main serong hingga melakukan hubungan suami istri berkali-kali dengan orang yang bukan suaminya.

Dia (zuraida) melakukan hal itu dengan jefri pratama (42) yang merupakan algojo dalam pembunuhan suaminya sendiri. Bahkan tak cuma sekali melainkan berkali-kali, dikamar Bahkan di dalam mobil.

Terbongkarnya hal itu berdasarkan barang bukti dari kepolisian melalui CCTV, dan dikatan oleh hakim Imanuel Tarigan dalam persidangan dan ketua hakim.

Pembunuhan hakim tersebut bukan hanya dilakukan oleh pelaku bernama jefri tapi juga dilakukan dengan 1 tersangka lain bernam Reza Fahlevi.

Pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh ketiganya, dan saat melakukan pembunuhan, mereka mengenakan pakaian yang tak biasa guna meninggalkan jejak.

Kronologi Pembunuhan Hakim Jamaluddin oleh Istri dan 2 Pria Lainnya

Sebelumnya, diterangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan. Bahwa dia menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh Zuraida Hanum, Reza Fahlevi, dan Jefry Pratama dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, terdakwa membuang korban di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut, Jumat (29/11/2019).

Korban ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangakara, Medan, Jumat (29/11/2019) malam, sebelum dibawa ke Nagan Raya, Aceh untuk dimakamkan pada Sabtu (30/11/2019). Berdasarkan hasil autopsi itu, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Zuraida, Jefri, dan Reza. Ketiganya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (CILACAP.INFO / Antaranews.com)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait