Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19 di Banyumas, Divonis 3 Bulan 15 Hari

cilacap info featured
cilacap info featured

“Jarak itu (sebenarnya) diukur sekitar 20-30 meter. Kenapa terdakwa mengajukan keberatan, karena terlalu dekat dengan permukiman penduduk,” katanya.

Seperti diwartakan, kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 tersebut terjadi pada Selasa (31/3) sore, di Desa Kedungwringin, dan selanjutnya dipindahkan ke Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen pada malam harinya.

Tetapi jenazah yang baru dimakamkam di Desa Tumiyang pada Selasa (31/3) malam, akhirnya dibongkar kembali pada Rabu (1/4), karena ada penolakan dari warga setempat dan desa tetangga, yakni Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Pembongkaran makam tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas Achmad Husein dan selanjutnya dimakamkan ke desa lainnya.

Polresta Banyumas memecah kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 itu dalam dua TKP, karena Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja masuk wilayah Kejaksaan Negeri Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas, sedangkan Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen masuk wilayah Kejari Purwokerto dan PN Purwokerto.

Dalam hal ini, sebanyak empat tersangka dilimpahkan Polresta Banyumas ke Kejari Banyumas, tiga orang di antaranya telah di sidangkan di PN Banyumas (termasuk yang telah divonis) dengan tiga berkas perkara berbeda dan satu orang masih pemberkasan.

Sementara tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejari Purwokerto dan saat ini masih dalam proses persidangan di PN Purwokerto.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait