Jambret Kalung Lansia, Warga Majenang ini Ditangkap Polresta Cilacap

polresta cilacap gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan di sejumlah wilayah di Cilacap Barat
polresta cilacap gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan di sejumlah wilayah di Cilacap Barat

Polisi juga menginformasikan bahwa tersangka merupakan residivis dari kasus serupa yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Uang yang didapat dari hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.

Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Kapolresta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kejahatan jalanan dengan tidak mengenakan atau memperlihatkan perhiasan secara mencolok, terutama saat berada di tempat sepi.

Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait