Jambret Kalung Lansia, Warga Majenang ini Ditangkap Polresta Cilacap

polresta cilacap gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan di sejumlah wilayah di Cilacap Barat
polresta cilacap gelar jumpa pers pengungkapan kasus penjambretan di sejumlah wilayah di Cilacap Barat

CILACAP.INFO – Dalam waktu kurang dari 24 jam pasca menerima laporan tindak penjambretan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Cilacap sukses menangkap pelaku AY warga Majenang.

Diketahui, AY melakukan aksi penjambretan di sejumlah wilayah di Cilacap bagian Barat dan dalam melakukan aksinya, pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka melakukannya dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di enam tempat yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono dalam jumpa pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Jumat, 05 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku berinisial AY, seorang warga dari Kecamatan Majenang adalah seorang residivis yang kembali melakukan kejahatan dengan menyasar korban lanjut usia di area sepi.

“Kami berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima. Ini adalah respons cepat dari Tim URC Satreskrim Polresta Cilacap bersama dengan anggota Polsek,” ungkap Kombes Pol Budi Adhy Buono.

Penyelidikan bermula dari laporan tentang penjambretan kalung emas yang terjadi di Kecamatan Cimanggu pada 3 Juni 2026. Tim segera bergerak dengan menelusuri rekaman CCTV dari beberapa lokasi dan mencocokkan ciri-ciri pelaku.

Dari hasil analisis, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan residivis dan menangkapnya bersama barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi.

Melalui pemeriksaan yang dilakukan, polisi mendapati bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam satu kejahatan saja.

Ia mengaku telah melakukan enam aksi curas dalam rentang waktu antara Mei hingga Juni 2026, dengan rincian tiga kejadian di Majenang, dan satu kasus masing-masing di Cimanggu, Karangpucung, serta Wanareja.

Modus operandi yang digunakan terbilang sangat berani. Pelaku memilih korban yang rentan, terutama perempuan lansia yang sedang beraktivitas sendirian.

Dalam salah satu aksinya di Cimanggu, tersangka mengunjungi warung milik seorang wanita berusia 64 tahun dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Setelah merasa situasi aman dan korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas yang dikenakan korban dan melarikan diri dengan sepeda motor.

“Korban dipilih karena dianggap mudah untuk diserang. Pelaku mencari lokasi yang jauh dari keramaian agar bisa dengan leluasa melaksanakan aksinya,” jelas Kapolresta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita satu sepeda motor Honda Beat warna biru-putih yang digunakan pelaku, dua kalung emas hasil kejahatan, uang tunai Rp2,55 juta, dan barang bukti lainnya, termasuk beberapa rekaman CCTV.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait