Polresta Cilacap Memberikan Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan

Perkuatan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum, Polresta Cilacap Memberi Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan
Perkuatan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum, Polresta Cilacap Memberi Pembekalan PPNS melalui Pembinaan Teknis Penyidikan

CILACAP.INFO – Polresta Cilacap melaksanakan rapat koordinasi untuk pengawasan dan pembinaan teknis kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan tujuan meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Cilacap.

Adapun kegiatan ini diadakan di Aula Patriatama Polresta Cilacap pada hari Selasa, 02 Juni 2026.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kasat Satreskrim Kompol Dr. Agil Widiyas Sampurna, S. I. K. , M. H, penyidik Satreskrim, serta PPNS dari berbagai instansi pemerintah dan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap.

Mewakili Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat kolaborasi antara penyidik dalam mendukung penegakan hukum yang profesional.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami berkeinginan untuk menguatkan sinergi antara penyidik Polri dan PPNS, menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang ada. Dengan koordinasi yang baik, penanganan perkara akan menjadi lebih efektif dan akuntabel,” kata Galih.

Dalam mendukung tujuan ini, peserta memperoleh pembinaan teknis dan taktis penyidikan untuk meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam menangani perkara sesuai dengan kewenangannya.

Materi yang diberikan mencakup prosedur penyidikan, administrasi penyidikan, hingga penerapan ketentuan hukum dalam proses penegakan hukum.

Menurut Galih, peningkatan kapasitas PPNS merupakan faktor penting dalam mencapai penegakan hukum yang berkualitas.

Dengan memahami aspek teknis penyidikan dengan baik, PPNS diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Penyidik Polri siap menjadi tempat rujukan dan konsultasi bagi PPNS yang menghadapi kendala dalam proses penyidikan. Melalui kolaborasi yang kuat, kami berharap pelaksanaan penegakan hukum di masing-masing instansi dapat berlangsung lebih optimal dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Selain pembinaan teknis, rapat ini juga membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP yang memperjelas tata hubungan kerja antara PPNS dan Polri.

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang profesional, terintegrasi, serta menghargai hak asasi manusia.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait