CILACAP.INFO – Keluarga besar pasien rehabilitasi dari Kebumen dari pihak Kakek, Nenek, Paman, dan Bibi pasien berinisial AN (24) dengan didampingi kedua kuasa hukumnya menginginkan Cucunya untuk dipindahkan ke RSUD Magelang kembali.
Hal tersebut diungkapkan saat temu dan bincang dengan rekan-rekan wartawan di depan ruang rehabilitasi Anggrek RSUD Cilacap, Kamis, 16 April 2026 pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum Pasien dari pihak Kakek dan Nenek, Aloysius Soni, SH mengatakan bahwa Kakek, Nenek begitu juga Paman dan Bibinya menyayangkan AN ditempatkan di RSUD Cilacap oleh Ibu Kandungnya, yang mana menurutnya fasilitas di RSUD Cilacap ini kurang berkenan.
“Kami menyayangkan beliau (AN) ditempatkan di RSUD Cilacap oleh Ibu kandungnya sendiri, dimana kami mendapati AN merasa terkekang, tidak nyaman dan fasilitasnya tidak memenuhi kelayakan. Oleh sebab itu kami selaku lawyer yang mendapat mandat dari keluarga ini turut mendampingi agar AN bisa keluar dari RSUD Cilacap dan dipindahkan kembali ke Magelang,” kata Soni kepada awak media.
Soni mengungkapkan, selain ketidaklayakan fasilitas, pasien ini ditempatkan bersama dengan ODGJ, padahal yang bersangkutan sendiri bukan ODGJ dan normal.
“Pasien ini adalah manusia normal bukan ODGJ, disatukan dengan ODGJ seperti ini tentu bertentangan dengan hukum dan tidak manusiawi. Ditambah Pasien tidak dapat berkomunikasi dengan pihak keluarga ini. AN dapat berkomunikasi dengan keluarga ini juga melalui potongan bekas kardus yang telah ditulisnya, dengan adanya bukti seperti ini menunjukan bahwa AN adalah manusia normal sebagaimana umumnya,” ujarnya.
Soni menerangkan, Kakek dan Neneknya ini telah mengurus AN sejak dia masih kecil, dan mengungkapkan bahwa beliau-beliau tahu betul bagaimana sang cucu AN ini adalah anak baik-baik, sehingga keluarga ini layak mengeluarkannya dari RSUD Cilacap ini.
“Saudara AN saat di RSUD Magelang tidak seperti ini, dia di Magelang mendapatkan perlakuan yang baik dan tidak merasa terkekang serta fasilitasnya mendukung dan memenuhi standar. Sementara ketika dipindahkan oleh Ibu Kandungnya ke RSUD Cilacap dengan perlakuan seperti itu dan AN sendiri ingin untuk dipindahkan, maka keluarga ini tergerak untuk mengeluarkan AN,” tuturnya.
Namun lanjutnya, upaya pemindahan saudara AN masih menemui hambatan sampai saat ini, yakni terkait aturan administratif rumah sakit yang mana pihak RSUD Cilacap mengharuskan persetujuan dari penanggung jawab awal sauar AN yakni ibu kandungnya.
“Padahal jika ditimbang secara hukum, Saudara AN ini kan sudah dewasa dan beliau sudah mampu menentukan pilihannya sendiri untuk dipindahkan ke Magelang, tapi masih dipersulit,” jelasnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo (kiri)
Sementara itu terkait permasalahan yang terjadi dengan Pasien AN, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo saat jumpa pers di ruang tugasnya menyampaikan, bahwa RSUD Cilacap sudah menjalani fungsinya sesuai prosedur.
“RSUD Cilacap telah menjalani fungsinya sesuai prosedurnya dan terkait rujuk pasien ini yang berhak menentukan yakni dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).
Selain itu, atas dasar indikasi rujukan bila diperlukan dan persetujuan dari keluarga pasien. “Keluarga pasien yang dimaksud pada saat mendaftar, penanggungjawab pasien disini adalah ibu kandung pasien, itulah yang kami pegang,” ujar Wartoyo.
Wartoyo kembali menegaskan, pihak rumah sakit belum bersedia memindahkan sang pasien ini lantaran tidak mendapat ijin dari ibu pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lain.
“Intinya kita fokus di pelayanan rehabilitasi si pasien tersebut. Kalau terkait permintaan keluarga besar itu kan tinggal kesepakatan di internal keluarga tersebut. Kalau si ibu pasien ini sudah acc, kita tinggal merujuk,” kata Wartoyo.
Di lain hal, Wadir Bidang Pelayanan RSUD Cilacap ini merespon terkait layanan dan fasilitas yang diprotes oleh klien kuasa hukum Aloysius Soni.
“Terkait ruangan yang ditempati pasien ini, karena atap ruangan bocor dan sedang direhab, jadi kami pindahkan sementara, itupun tidak satu ruangan dengan pasien ODGJ, ruangan sendiri,” tuturnya.
Wartoyo memastikan bahwa RSUD Cilacap telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Rumah sakit tersebut telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025.
“Sebelumnya kita sudah ada fisitasi dari BNN Cilacap juga, yang mana rumah sakit ini ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sejak 2025, dan diperpanjang fisitasinya,” tegas Wartoyo.
Wartoyo menambahkan, fisitasi ini meliputi penilaian sarpras di ruangan dan penilaian di SDM juga. “Selain kita punya SDM dokter spesialis jiwa, juga perawat yang terlatih dan sudah kita beri pelatihan penanganan pasien napza,” pungkasnya. (*)

