“Semoga ini wasilah dan menjadi hidayah pencerahan terhadap kehidupan bernegara dan berbangsa. Dalam mewujudkan pondasi demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia pada khususnya, dan dunia pada umumnya,” Tutupnya.
Adapun terkait batuan yang disebut benda budaya atau artefak tersebut nantinya akan dilakukan kajian lebih menyeluruh dan dalam oleh ahlinya yakni Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) yang telah diagendakan Pemerintah kabupaten Cilacap.
“Kami sudah menerima laporan adanya temuan artefak tersebut dari pemerintah Desa Salebu, kita akan tindak lanjuti, TACB sudah kita agendakan, akan ke lokasi temuan di Desa Salebu pada 6 Januari 2026 nanti”, aku Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidilan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Ahmad Fatoni.
“Kunjungan lapangan TACB nantinya untuk mengkaji objek yang diduga benda atau cagar budaya (ODCB) secara langsung. Data yang dikumpulkan nantinya meliputi letak, ukuran, bahan, sejarah, kondisi saat ini, dan nilai penting objek tersebut,” lanjutnya.
Adapun musik Gamelan Batu, baginya suatu hal yang luar biasa dan sebuah inovasi sangat unik, dia apresiasi dengan menyebut pertama ada di Cilacap bahkan Indonesia.
“Saya kagum oleh karena suara yang dihasilkan dari musik yang dihasilkan dari batu, ini nyaris seperti gamelan. Ini pertama saya dengar dan unik. Maka kelompok gamelan batu salebu ini harus segera mendaftar legalitasnya, selain diakui keberadaan dan tidak diakuisisi oleh kelompok lain. Pertama ada di Cilacap bahkan Indonesia.’ Ungkapnya.
Dia menegaskan legalitas selain guna perlindungan hukum bagi kelompok dan karya seni ini penting guna membantu mencegah klaim dari pihak lain dan memfasilitasi akses terhadap pendanaan atau undangan resmi.
“Pemerintah Kabupaten Cilacap, dalam hal ini bidang Kebudayaan, siap memproses pengajuan legalitasnya,” tegasnya.

