Puluhan Pendaftar Perangkat Desa Ikuti Penelitian Berkas Persyaratan Tahap 1

Puluhan pendaftar perangkat desa ikuti penelitian berkas persyaratan tahap 1 Selasa 4 November 2025 (Foto Asep)
Puluhan pendaftar perangkat desa ikuti penelitian berkas persyaratan tahap 1 Selasa 4 November 2025 (Foto Asep)

Cilacap, CILACAP.INFO – Puluhan pendaftar perangkat desa mengikuti pengecekan dan penelitian berkas persyaratan pendaftaran tahap satu bertempat di Pendopo Balai Desa Karangtengah Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap pada Selasa, 04/11/2025.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Karangtengah Suhartono, Wakil Ketua dan Anggota Panwas Pengangkatan Perangkat Desa, Ketua BPD Desa Karangtengah, Anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dan Ketua Panitia.

Terdapat sebanyak 67 pendaftar, terdiri dari formasi jabatan Kaur Perencanaan sebanyak 27 orang, formasi jabatan Kasi Kesejahteraan sebanyak 26 orang, formasi jabatan Kepala Dusun Karanganyar sebanyak 14 orang.

Dalam sambutannya Kepala Desa Suhartono menyampaikan bahwa setiap tahapan untuk dibuat berita acara bahwa setiap rangkaian tahapan tidak ada keberatan dan hal-hal yang mungkin mencurigakan serta disepakati oleh semua agar langkah demi langkah tahapan akan selesai dengan baik.

Ia mengungkapkan sebelumnya sudah dilakukan pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa yang terdiri dari perangkat desa dan semua unsur kelembagaan desa.

“Kami diberi tugas oleh peraturan untuk dibuat panitia, alhamdulillah kemarin sudah terbentuk panitia yang diketuai oleh sekretaris desa dari perangkat desa, karena sesuai dengan ketentuan kepanitian boleh dari mana saja salah satunya dari perangkat desa, unsur kelembagaan desa baik itu RT/RW, karang taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. Secara transparan sudah terbentuk dan sudah di SK-kan,” ungkap Suhartono.

Suhartono menegaskan bahwa kewenangan kepala desa adalah membentuk panitia pengangkatan perangkat desa dan ia berpesan agar kewenangan tersebut bisa disampaikan langsung kepada masyarakat maupun orang terdekat.

“Kami selaku Kepala Desa hanya diberi kewenangan untuk membentuk panitia, selain itu sepenuhnya diserahkan kepada ketua beserta seluruh anggota. Kami mohon agar hal itu bisa disampaikan kepada masyarakat dan keluarga,” tegas Suhartono kepada para pendaftar yang hadir.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Panwas Ibu Subur mengatakan bahwa hasil saat dilakukan penelitian berkas untuk bisa dilengkapi serta ditindaklanjuti dan ia berpesan agar dilengkapi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami disini seluruh anggota dari panwas melaksanakan penelitian berkas dan apapaun yang menjadi hasil penelitian berkas ini bisa dilengkapi dan ditindaklanjuti selama enam hari mulai tanggal lima sampai dua belas November dengan jam yang telah ditentukan oleh panitia,” katanya.

Ia juga mengingatkan kepada para pendaftar jika tidak melengkapi dan menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan panitia maka akan menimbulkan konsekuensi bagi pendaftar.

“Ketika Bapak/Ibu peserta atau bakal calon tidak menindaklanjuti apa yang menjadi ketentuan dari panitia akan menimbulkan konsekuensi, baik konsekuensi yang akan menghambat informasi ke peserta ataupun konsekuensi yang akan berakhir dengan hal yang tidak diinginkan atau gugur,” jelasnya.

Satu per satu para pendaftar dipanggil oleh anggota panitia untuk dilakukan pengecekan dan penelitian berkas persyaratan pendaftaran.

Diakhir kegiatan penelitian berkas tahap satu, dibacakan berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa, Panwas Pengangkatan Perangkat Desa, dan Ketua Panitia dengan disaksikan langsung oleh pendaftar. (Asep)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait