Pasal 277 UU LLAJ mengatur sanksi untuk pelanggaran Over Dimension, yaitu modifikasi kendaraan yang melebihi dimensi aslinya tanpa uji tipe resmi.
Jika melanggar sanksinya berupa pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00
Ssdangkan pada Pasal 307 UU LLAJ
mengatur sanksi untuk pelanggaran Over Loading, yaitu membawa muatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Jika melannggar sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp 500.000,00.
Selain itu, pelanggar ODOL juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti tilang, pembongkaran muatan yang berlebih, dan larangan melanjutkan perjalanan. (Asep)
Tampilkan Semua