Kelas BPJS akan Dihapuskan, Apa Tanggapan Masyarakat?

ilustrasi jaminan sosial kesehatan
ilustrasi jaminan sosial kesehatan (istimewa)

YOGYAKARTA, CILACAP.INFO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sebuah badan hukum untuk menyelenggarakan program jaminan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Saat ini BPJS membagi dua keanggotaan menjadi peserta menerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah yang iuran bulanannya dibayar juga oleh pemerintah dan peserta Non Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI) merupakan peserta BPJS yang iuran bulanannya dibayar sendiri oleh peserta.

Terdapat tiga kelas dalam Peserta Non-PBI di antaranya:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7.000 per orang per bulan).

Adanya percepatan reformasi fundamental di sektor kesehatan yang disebabkan karena pandemi menjadikan pemerintah harus melakukan reformasi sistem kesehatan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan kesehatan (health security and resilience), menjamin ketersediaan dan kemudahan akses supply side pelayanan, meningkatkan peran serta masyarakat dan memperkuat upaya promotif dan preventif kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia.

Untuk itu pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas artinya kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang. Nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal.

Tak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis. Kelas standar nanti hanya terdapat
dua kelas kepesertaan program, yakni kelas standar A dan kelas standar B.

Kelas standar A yakni untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas B untuk peserta non-PBI. Peserta PBI, mendapat minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait