Dengan standar perawatan Kelas 3, WD merasa sudah cukup baik sehingga apabila akan diberlakukan KRIS, ia tidak mempermasalahkan hal tersebut karena logikanya KRIS ini paling tidak seharusnya akan jauh lebih baik dibanding perawatan Kelas 3 karena ada standar minimal. Hal ini diutarakan oleh WD:
“Nggak apa-apa, Mbak. Nggak masalah bagi saya kalau memang mau diberlakukan KRIS itu tadi. Karena saya sendiri dengan perawatan Kelas 3 merasa bahwa yang diberikan rumah sakit melalui klaim BPJS saja sudah baik dan prosedurnya tergolong mudah. Harapan saya sih iurannya ya, Mbak… jangan sampai mencekik. Kami pilih Kelas 3 karena memang mampunya segitu. Sudah sakit, masih harus mikirin bayar iuran mahal kan ya sulit juga… Intinya, saya berharap Pemerintah bisa benar-benar bijak mempertimbangkan ekonomi masyarakatnya apalagi sekarang apa-apa mahal. Kalau untuk perawatan dengan standar ini dan itu, saya nggak masalah, saya percaya pasti itu yang terbaik. Cuman ya… itu tadi, iurannya tolong dipikirkan betul dan prosedurnya juga jangan terus jadi sulit. Yang sekarang- sekarang ini kan itungane ora angel-angel banget, tur nek sesuai alur e ki mesti gampang (terhitung tidak terlalu sulit, apalagi apabila sesuai alur itu pasti mudah), nah… kalau udah berubah KRIS nanti jangan terus jadi dipersulit aturannya.” (Wawancara dengan WD, pada tanggal 5 Oktober 2022).
Penelitian ini menyimpulkan bahwa masyarakat mampu menerima rencana kebijakan KRIS dengan harapan kebijakan tersebut diikuti dengan penyesuaian besaran iuran yang dibebankan pada peserta BPJS Kesehatan dan juga regulasi lainnya yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat peserta BPJS Kesehatan.
Serta dapat melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait KRIS dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat pada setiap wilayah agar penerimaan masyarakat terhadap kebijakan KRIS juga menyeluruh menyusul target pemberlakuan kebijakan KRIS.
Sherly Dewi – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia
Reference :
1. Alamat BPJS Kesehatan. (2022). Bpjs-Kesehatan.Go.Id.
2. BPJS, A. (2021). Tugas dan Fungsi. Bpjs-Kesehatan.Go.Id.
3. DJSN : KRIS JKN Merupakan Upaya Standarisasi Mutu dan Layanan Kesehatan. (n.d.). Djsn.Go.Id.
dan-layanan-kesehatan
4. Pramana, dkk. 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Yogyakarta: Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional.
Tampilkan Semua
