Banyumas, CILACAP.INFO – Supir truk menggelar aksi demo menuntut keadilan dan menolak kebijakan pembatasan muatan Over Dimension Over Load (ODOL).
Aksi demo tersebut berlangsung di dua lokasi yakni di Jalan Lingkar Terminal Ajibarang dan Jalan Lingkar Sumpiuh pada Kamis, 19/06/2025.
Para supir berkonvoi dengan truk sambil membawa spanduk yang dipasang di bak truk yang berisi tulisan penolakan terhadap kebijakan ODOL seperti “Dulu kena razia ODOL masih bisa tertawa karena cuma ditilang, sekarang razia ODOL bisa di penjara”, ” Tolak RUU ODOL 2025″, ” Negara tanpa supir bisa apa”, “Supir bukan kriminal”, “Supir di penjara, koruptor tertawa”.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut beberapa tuntutannya yaitu: pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat, adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada supir, revisi undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik termasuk pemilik armada dan supir, penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar di jalur logistik, perlakuqn hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia.
“Ini adalah aksi untuk menolak ditertibkannya muatan ODOL, yang mana aturan tersebut memberatkan bagi kami para sopir,” ujar kordinator lapangan Imam Santoso kepada wartawan.
Menurutnya para supir ketika ditugaskan dihadapkan pada aturan ODOL yang mana para supir ingin mematuhi aturan tersebut tetapi di sisi lain para pengusaha menuntut muatan agar lebih banyak demi mendapatkan untung banyak.
Diwaktu yang sama perwakilan sopir melakukan audiensi dengan DPRD Banyumas dan sejumlah instansi terkait guna menyampaikan aspirasi mereka secara resmi.
Seperti diketahui, dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tampilkan Semua