Harapan 2 PMI untuk Memperbaiki Nasib di Negeri Orang Berubah jadi Kisah Pilu

Foto: Sujarwo Kuasa Hukum para PMI ABK (kanan)
Foto: Sujarwo Kuasa Hukum para PMI ABK (kanan)

CILACAP.INFO – 2 (Dua) anak buah kapal (ABK), N asal Cilacap dan PA asal Depok, mendadak jadi korban dugaan penggelapan gaji oleh perusahaan perekrut mereka sendiri.

Keduanya dikirim bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang beroperasi di Mauritius dan kapal berbendera China oleh perusahaan PT Karunia Bahari Samudera (KBS) yang beralamat di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.

Namun setelah kontrak kerja selesai, uang mereka senilai kurang lebihnya 138 juta diduga telah diambil sepihak oleh perusahaan.

“Uang yang belum diterima N mencapai Rp 88 juta, sedangkan PA sekitar Rp 50 juta,” ungkap kuasa hukum mereka, Sujarwo, Sabtu 9 Mei 2025 melalui keterangan tertulisnya
Ironisnya, uang tersebut diduga telah ditarik secara sepihak oleh pihak perusahaan dari rekening pribadi para korban.

Sebelumnya pihak kuasa hukum para korban telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut gagal dikarenakan pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan penuh para korban, 

“Jadi kemarin pada hari jumat, 9 Mei 2025 kita telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun pihak perusahan hanya memberikan uang kepada klien kami sebesar 2 juta dan pihak pihak perusahaan berjanji kepada klien kami akan melunasinya dalam waktu dekat ini, dikarenakan klien kami tidak terima akhirnya kita lakukan pengaduan kepada kementrian KP2MI” Kata Sujarwo selaku kuasa hukum dari kedua korban

atas kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kronologi bermula saat kedua ABK tersebut sebelumnya diminta oleh PT KBS untuk membuka rekening di Maybank sebelum diberangkatkan.

Namun, ATM dan buku tabungan tidak diberikan ke mereka, melainkan disimpan oleh perusahaan.

“Waktu itu klien kami nurut saja, dikarenakan posisi nya sudah mau berangkat ke bandara,” cerita Sujarwo.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version