CILACAP.INFO – 2 (Dua) anak buah kapal (ABK), N asal Cilacap dan PA asal Depok, mendadak jadi korban dugaan penggelapan gaji oleh perusahaan perekrut mereka sendiri.
Keduanya dikirim bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Taiwan yang beroperasi di Mauritius dan kapal berbendera China oleh perusahaan PT Karunia Bahari Samudera (KBS) yang beralamat di Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Namun setelah kontrak kerja selesai, uang mereka senilai kurang lebihnya 138 juta diduga telah diambil sepihak oleh perusahaan.
“Uang yang belum diterima N mencapai Rp 88 juta, sedangkan PA sekitar Rp 50 juta,” ungkap kuasa hukum mereka, Sujarwo, Sabtu 9 Mei 2025 melalui keterangan tertulisnya
Ironisnya, uang tersebut diduga telah ditarik secara sepihak oleh pihak perusahaan dari rekening pribadi para korban.
Sebelumnya pihak kuasa hukum para korban telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut gagal dikarenakan pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutan penuh para korban,
“Jadi kemarin pada hari jumat, 9 Mei 2025 kita telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun pihak perusahan hanya memberikan uang kepada klien kami sebesar 2 juta dan pihak pihak perusahaan berjanji kepada klien kami akan melunasinya dalam waktu dekat ini, dikarenakan klien kami tidak terima akhirnya kita lakukan pengaduan kepada kementrian KP2MI” Kata Sujarwo selaku kuasa hukum dari kedua korban
atas kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kronologi bermula saat kedua ABK tersebut sebelumnya diminta oleh PT KBS untuk membuka rekening di Maybank sebelum diberangkatkan.
Namun, ATM dan buku tabungan tidak diberikan ke mereka, melainkan disimpan oleh perusahaan.
“Waktu itu klien kami nurut saja, dikarenakan posisi nya sudah mau berangkat ke bandara,” cerita Sujarwo.
N selama 24 bulan bekerja di kapal penangkap ikan SHUN SHENG 688, yang berbendera Taiwan, N dijanjikan gaji sebesar 600 USD per bulan.
Rinciannya, 200 USD diterima langsung di kapal, dan 400 USD ditransfer ke rekening keluarganya di Indonesia.
Namun begitu pulang ke tanah air, bukannya menerima hasil kerja keras, N justru syok berat ketika tahu saldo rekeningnya kosong.
Begitu N dan PA menghubungi PT KBS, mereka meminta uang mereka untuk segera diberikan semua akan tetapi pihak perusahan selalu memberikan secara di cicil dan diberi janji manis akan dilunasin.
“Kami sudah melayangkan pengaduan resmi ke KP2MI dan akan membawanya ke ranah hukum jika,” tegas Sujarwo
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KBS bukan sekadar wanprestasi, melainkan masuk ranah penipuan dan penggelapan.
Kasus ini memunculkan lagi sorotan tajam terhadap perlindungan PMI sektor kelautan yang selama ini minim pengawasan.
Kini N dan PA masih bertahan di mes perusahaan dan hanya bisa berharap kasus mereka bisa menjadi peringatan keras bagi para PMI lain.