N selama 24 bulan bekerja di kapal penangkap ikan SHUN SHENG 688, yang berbendera Taiwan, N dijanjikan gaji sebesar 600 USD per bulan.
Rinciannya, 200 USD diterima langsung di kapal, dan 400 USD ditransfer ke rekening keluarganya di Indonesia.
Namun begitu pulang ke tanah air, bukannya menerima hasil kerja keras, N justru syok berat ketika tahu saldo rekeningnya kosong.
Begitu N dan PA menghubungi PT KBS, mereka meminta uang mereka untuk segera diberikan semua akan tetapi pihak perusahan selalu memberikan secara di cicil dan diberi janji manis akan dilunasin.
“Kami sudah melayangkan pengaduan resmi ke KP2MI dan akan membawanya ke ranah hukum jika,” tegas Sujarwo
Ia menambahkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KBS bukan sekadar wanprestasi, melainkan masuk ranah penipuan dan penggelapan.
Kasus ini memunculkan lagi sorotan tajam terhadap perlindungan PMI sektor kelautan yang selama ini minim pengawasan.
Kini N dan PA masih bertahan di mes perusahaan dan hanya bisa berharap kasus mereka bisa menjadi peringatan keras bagi para PMI lain.
Tampilkan Semua