3. sistem binari yang mereka jalankan tidak terdaftar di kemendag.
4. nomor rekening PT QNII tidak ada sama sekali yang di publish. (hal jelas adanya mensrea/niat jahat).
5. barang yang ada digudang PT QNII dijakarta saat kami geledah hanya ada 12 item, padahal di websitenya ada ratusan produk. (ini membuktikan adanya mens rea/niat jahat).
6. para member menerima barang lebih dari 4 bulan bahkan banyak yang tdk menerima sama sekali. hal ini melanggar kode etik ttg aturan pengiriman barang. (membuktikan adanya mensrea/niat jahat)
7. staterkit sama sekali tdk ada di kantor PT QNII, dan juga tdk ada staterkit yang diterima oleh member. alasannya dari PT QNII cukup di print saja di website. pertanyaannya, kemana uang pendaftaran Rp 150 ribu sebagai pengganti staterkit. (menjelaskan adanya mensrea).
8. semua member terbukti masuk ke dalam sistem qnet (nama brand PT QNII). jadi tdk bisa alasan kalau amoeba punya sistem sendiri. kalau hanya amoeba yang di hukum, PT QNII akan dengan mudah ganti baju, karena sistemnya ada di PT QNII
9. APLI sdh pernah menegur PT QNII tahun 2017, yang intinya APLI meminta PT QNII memutus mitra usahanya PT Amoeba, tapi nyatanya tdk pernah dijalankan. tapi juga APLI tidak pernah mengawasi lagi. dan anehnya sudah kami ingatkan kalau Amoeba masih bermain, tapi APLI juga belum mengambil langkah signifikan.
10. PT QN dan PT Amoeba sama sekali tidak ada kontrak sebagai mitra usaha. hanya pengakuan saja. (apakah hal ini sudah di cek oleh APLI.).
Pernyataan APLI
Adapun surat pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh APLI yang dapat di dowload di website resmi APLI
Antara Lain berbunyi :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penjualan langsung, perusahaan diwajibkan senantiasa konsisten dan memenuhi komitmen untuk mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Mendukung pemerintah republik Indonesia dalam menegakkan praktik dan iklim usaha yang baik dan sesuai dengan ketentuan yang berwenang berdasarkan atas hasil verifikasi.
Mendukung proses hukum yang dijalankan pemerintah dalam menindak tegas setiap dugaan atas pelanggaran ijin dan tindak pidana, namun demikian tetap memgang teguh asas praduga tidak bersalah.
3. Terkait ditetapkannya status tersangka terhadap dewan direksi dan komisaris PT QN International Indonesia, berdasarkan Laporan Polres Lumajang nomor /LP/A/33VII/2019/JATIM/RES/ LMJ, maka berdasarkan keputusan rapat dewan Komisioner APLI tanggal 8 November 2019, dengan ini menyatakan bahwa PT QN International Indonesia diberhentikan dari anggota Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia.
Tampilkan Semua
