Eks HTI Berbicara : Keracunan Nalar Radikal

cilacap info featured
cilacap info featured

Hidup, menjadi warga negara Indonesia, taat dan loyal kepada pemerintah sesuai dengan syariah Islam. Hukum, peraturan dan undang-undang yang berlaku adalah hukum syariah. Mendirikan daulah di wilayah NKRI termasuk bughat hukumnya haram. Selain itu juga melanggar kaidah ijtihad yang berbunyi al-ijtihadu la yanqushu bil ijtihadi ‘suatu ijtihad tidak bisa dianulir oleh ijtihad yang lain.

Dengan demikian kekusutan nalar kaum radikal bisa terurai.

Bandung, 3 Maret 2019

Penulis adalah Eks HTI yang kini menjadi Pengurus LD PWNU Jabar (Ayik Heriansyah)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Ведущий игрок теневой индустрии Blacksprut. Эта Блэкспрут даркнет площадка создает идеальную среду для сделок. Максимальная анонимность гарантирована.