SEMARANG, CILACAP.INFO – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI mengajak masyarakat untuk lebih cerdas mengenal Hukum Internasional melalui kegiatan Ngobrol Bareng Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (NGOPHI) yang digelar di Hotel Gumaya Semarang, Senin (27/09).
Otoritas Pusat dan Hukum Internasional sendiri sebagai inisiator merupakan salah satu Direktorat di bawah Ditjen AHU.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, selaku Otoritas Pusat Indonesia memegang peranan penting dalam menjalankan kerja sama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana/Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) dan Ekstradisi guna memberantas kejahatan siber yang semakin meningkat di era pandemi.
Kegiatan mengambil tema “Peran Kerja Sama Internasional dalam Penegakan Hukum Lintas Negara dan Diskusi Publik terkait Layanan Apostille”.
Dipilihnya, Semarang sebagai lokasi kegiatan tidak lepas dari posisi kota ini, yang memerlukan perhatian khusus perihal kasus-kasus terkait pokok bahasan.
Terlebih Kota Semarang menduduki posisi kedua pengguna internet terbesar di Indonesia berdasarkan survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, yang rentan mendapatkan serangan Cyber Crime.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin pada Welcoming Remaks atau sambutan selamat datangnya, mengutarakan hal itu.
“Mengacu pada data yang kami peroleh dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Semarang merupakan salah satu kota yang memerlukan perhatian khususnya terkait sejumlah kasus yang melibatkan yurisdiksi lain,” ungkap Yuspahruddin.
“Dimana diperlukan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan instansi dan lembaga terkait. Artinya, pemilihan Kota Semarang sebagai pusat kegiatan kali ini, sangatlah tepat,” sambungnya menyimpulkan.
Kakanwil juga menilai, pemilihan Kota Semarang, membawa dampak positif bagi jajarannya dan instansi terkait lainnya.
“Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir di sini, bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum”, ujar Kakanwil
“Terutama yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana terorganisasi lintas batas negara, yang seringkali juga terkait dengan Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait lainnya di berbagai wilayah Republik Indonesia,” tambahnya lagi.
Sementara Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, sebelum membuka acara, menjelaskan secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan.
“Kita tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work. Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi,” jelasnya saat memberikan sambutan.
Tampilkan Semua

