Melalui NGOPHI, Kemenkumham Jateng – Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional

Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional
Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional

Cahyo mengatakan, Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral. Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di Asean.

Selain itu juga, Dirjen AHU menerangkan mengapa Indonesia perlu menjadi anggota organisasi Internasional.

“Tentunya adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara), itu yang paling utama”, terangnya.

“Interaksi adalah untuk kepentingan nasional, perjanjian adalah untuk kepentingan nasional, baik itu multilateral, regional, maupun bilateral,” katanya melanjutkan.

Berangkat dari situ, Cahyo berpikir, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting juga.

“Oleh karena itu karena Nasional Interest penting, koordinasi antar Kementerian lembaga juga menjadi penting. Indonesia masih perlu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga karena adanya kewenangan yang beririsan,” ujarnya.

Kegiatan NGOPHI sendiri dikemas dengan mekanisme diskusi panel yang terdiri dari tiga sesi.

Di sesi awal membahas tentang Peran MLA dalam Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Negara “Tindak Pidana Siber di Masa Pandemi dan Tantangannya”, dengan narasumber Kanit IV Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri dan Police Liaison Officer, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia.

Di sesi kedua, materi mengenai Hubungan Bilateral Indonesia dengan Negara Mitra, Permasalahan dan Tantangan dalam Pemenuhan Permintaan Ekstradisi dibahas oleh Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri RI dan Kombes Pol Tommy Aria, Kepala Bagian Divisi Hubungan Internasional, Interpol, Polri.

Pamungkas, diskusi mengupas perihal Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi Legalisasi Antar Negara dengan narasumber Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Tudiono, Dan Dr. Yudi Prayudi sebagai bagian dari Akademisi Universitas Islam Indonesia.

Hadir dalam pada acara pembukaan, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.

Selain dari internal Kementerian Hukum dan HAM, peserta datang dari perwakilan Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang. Dari Polda Jateng, Pengadilan Tinggi dan Negeri Semarang, Kejaksaan Tinggi dan Negeri Semarang, serta Pemerintah Daerah.

Tampak juga perwakilan Universitas di seluruh Indonesia, yang hadir secara langsung dan virtual.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait