Melalui NGOPHI, Kemenkumham Jateng – Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional

Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional
Kemenkumham Jateng Ditjen AHU Diskusikan Kebijakan Hukum Internasional

“Merupakan sebuah penghargaan dan keuntungan bagi kami yang hadir di sini, bahwa hari ini diselenggarakan forum diskusi yang materinya dapat kami jadikan pedoman dalam upaya penegakan hukum”, ujar Kakanwil

“Terutama yang berkaitan dengan permasalahan tindak pidana terorganisasi lintas batas negara, yang seringkali juga terkait dengan Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait lainnya di berbagai wilayah Republik Indonesia,” tambahnya lagi.

Sementara Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, sebelum membuka acara, menjelaskan secara teknis, dasar mengapa hubungan internasional dan kebijakan tentang hal itu perlu didiskusikan.

“Kita tinggal di dunia yang interconnected, saling berhubungan, saling berkaitan dan saling membutuhkan, interconnected work. Hubungan antar negara tidak bisa dielakkan lagi karena interkoneksi tadi,” jelasnya saat memberikan sambutan.

Cahyo mengatakan, Indonesia telah berpartisipasi dalam lembaga internasional baik di lingkup multilateral, regional, maupun bilateral. Indonesia telah memiliki mekanisme kerja sama hukum dan Indonesia telah melakukan perundingan untuk mewujudkan suatu mekanisme atau skema kerja sama ekstradisi di Asean.

Selain itu juga, Dirjen AHU menerangkan mengapa Indonesia perlu menjadi anggota organisasi Internasional.

“Tentunya adalah untuk mengedepankan kepentingan nasional. Hubungan antar negara utamanya bagi setiap negara adalah Nasional Interest (kepentingan negara), itu yang paling utama”, terangnya.

“Interaksi adalah untuk kepentingan nasional, perjanjian adalah untuk kepentingan nasional, baik itu multilateral, regional, maupun bilateral,” katanya melanjutkan.

Berangkat dari situ, Cahyo berpikir, koordinasi antar lembaga menjadi sangat penting juga.

“Oleh karena itu karena Nasional Interest penting, koordinasi antar Kementerian lembaga juga menjadi penting. Indonesia masih perlu meningkatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga karena adanya kewenangan yang beririsan,” ujarnya.

Kegiatan NGOPHI sendiri dikemas dengan mekanisme diskusi panel yang terdiri dari tiga sesi.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait