CILACAP.INFO – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali berhasil mengungkap peredaran obat berbahaya yang dijual secara ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (01/08/2026), petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar serta menyita 2.282 butir obat berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Sampang dan Kecamatan Maos.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polresta Cilacap dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat daftar G pada hari yang sama. Ini menunjukkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepetugasan memberantas peredaran obat-obatan ilegal,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H.
Tersangka pertama S (36) warga Maos diamankan di wilayah Kecamatan Sampang. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2.209 butir obat berbahaya.
Obat-obatan tersebut sebagian besar telah dikemas dalam paket-paket kecil yang diduga siap dijual kepada pembeli.
Petugas juga mengamankan telepon seluler serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Maos. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan BNS (29) beserta 73 butir obat berbahaya.
Selain obat-obatan, petugas turut menyita telepon seluler, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum dijual.
Dari pemeriksaan awal, saudara S mengaku membeli obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MD untuk kemudian dijual kembali.
Sementara BNS mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial WK dengan sistem bagi hasil dari setiap obat yang berhasil dijual.
Kedua nama tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasoknya.
“Dari keterangan kedua tersangka, obat-obatan itu diperoleh dari pemasok yang berbeda. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut sehingga seluruh jaringan dapat diproses sesuai hukum,” jelas Ipda Galih.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil menyita 2.282 butir obat daftar G yang terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo, Dextro, dan Trihexyphenidyl.
Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan obat berbahaya tanpa hak karena sangat membahayakan dan melanggar hukum. Jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepetugasan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi secara profesional demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya,” pungkas Ipda Galih.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
