Saat ini tersangka MMF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga:
KKN INSIMA Berdampak XVI: Akselerasi Transformasi Desa Mandiri Berlandaskan Visi Islam Humanis

