CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (9/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial MMF (25) yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Ipda Galih Soecahyo dalam pesan tertulisnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di tepi Jalan Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap.
Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 40 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip dan dilakban merah, dengan berat total 12,66 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, pakaian pelaku, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D melalui aplikasi pesan instan.
Tersangka kemudian diperintahkan untuk mengambil dan menanam paket-paket sabu di sejumlah lokasi dengan imbalan sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ipda Galih menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tegasnya.
Sementara itu, Ipda Galih juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Ipda Galih.
Saat ini tersangka MMF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.


