Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung
Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung

Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait