Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api

Perketat Kepemilikan Senjata Api Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api
Perketat Kepemilikan Senjata Api Dinas, Polda Jateng Terapkan Standar Berlapis bagi Personel Pengguna Senjata Api

SEMARANG, CILACAP.INFO – Polda Jawa Tengah terus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas para personelnya dalam menjalankan tugas Kepolisian melalui pelaksanaan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 tentang Kendali Senjata Api.

Kegiatan ini dimulai dengan rapat persiapan yang dipimpin oleh Kepala Operasional Polda Jateng Kombes Pol Basya Radyananda di Ruang Bagian Operasional Polda Jateng pada hari Kamis, 02 Juli 2026.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai fungsi terkait, termasuk Sumber Daya Manusia (SDM), Propam, Dokkes, Bidkum, Itwasda, serta Satbrimob Polda Jateng, sebagai bentuk kerja sama dalam memastikan setiap langkah legalitas dan kompetensi penggunaan senjata api berjalan terintegrasi dan sesuai peraturan yang ada.

Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan bahwa latihan ini diadakan sebagai bagian dari usaha untuk memenuhi unsur legalitas dalam penguasaan senjata api serta meningkatkan kemampuan personel yang menjalankan fungsi operasional dan memiliki risiko tinggi.

“Penggunaan kekuatan tahap 6 yang berupa kendali senjata api adalah langkah yang memiliki konsekuensi sangat besar, sehingga setiap personel diwajibkan untuk memenuhi dua prinsip utama secara bersamaan, yakni legalitas penguasaan senjata api dan kompetensi dalam penggunaannya. Keduanya adalah syarat yang berbeda tetapi harus dipenuhi,” jelas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng pada hari Jumat (03/07).

Beliau menjelaskan bahwa legalitas penguasaan senjata api mengacu pada Keputusan Kapolri Nomor Kep/297/II/2025, sedangkan kompetensi penggunaan senjata api mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Menurutnya, kompetensi yang dimaksud tidak hanya sebatas kemampuan teknis menembak, tetapi juga meliputi pemahaman hukum, prosedur operasional, serta prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.

“Setiap personel yang menggunakan senjata api harus memahami kapan dan bagaimana kekuatan digunakan sesuai dengan aturan. Kemampuan teknis harus sejalan dengan pemahaman hukum dan prosedur operasional agar setiap tindakan kepolisian senantiasa mencerminkan profesionalisme, proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas,” tambahnya.

Lebih lanjut, hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih ada personel operasional yang berisiko tinggi yang belum mengikuti latihan menembak secara berkala atau belum melengkapi legalitas penguasaan senjata api. Oleh karena itu, pemeliharaan kompetensi melalui latihan dan pengujian kemampuan secara rutin menjadi langkah penting demi memastikan kesiapan dan kualitas personel di lapangan.

Kombes Pol Artanto juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, legalitas penguasaan senjata api dilaksanakan melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi bersamaan sebelum personel diberikan izin untuk membawa senjata api. Tahapan tersebut mencakup berbagai fungsi, mulai dari administrasi satuan kerja, pemeriksaan pengawasan internal, penelitian personel, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga kualifikasi kemampuan menembak.

“Proses ini menunjukkan bahwa penggunaan senjata api di lingkungan Polri dilakukan dengan ketat, berlapis, dan melibatkan berbagai fungsi pengawasan. Tujuannya untuk memastikan bahwa personel yang diberi kewenangan untuk membawa senjata api benar-benar memenuhi standar integritas, kesehatan, psikologi, dan kompetensi yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antar satuan kerja agar seluruh proses legalitas dan kompetensi dapat berjalan secara terpadu, termasuk penyusunan petunjuk dan arahan pelaksanaan yang melibatkan fungsi SDM, Itwasda, Dokkes, dan Propam sebagai pedoman bersama di lapangan.
Rencana pelaksanaan Latihan Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Tahap 6 Kendali Senjata Api akan berlangsung dari tanggal 21 hingga 25 Juli 2026. Latihan ini akan diikuti oleh 410 personel operasional yang memiliki senjata api, terdiri dari 60 personel dari satuan kerja Mapolda dan 350 personel dari jajaran kewilayahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap personel pengguna senjata api memperoleh legalitas serta kompetensi yang memadai. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan tugas kepolisian dapat dilakukan secara profesional, proporsional, legal, dan akuntabel, serta semakin meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait