Polresta Cilacap Sikat 3 Pengedar Obat Terlarang

foto salah satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Cilacap ditangkap Polisi
foto salah satu pelaku pengedar obat terlarang di wilayah Cilacap ditangkap Polisi

“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keamanan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini sangat berisiko disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan serta memicu tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat, termasuk mengidentifikasi jaringan pengadaan yang menyokong mereka,” ujar Galih.

Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, MF dan HSY dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok serta individu lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran obat terlarang di Cilacap.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait