CILACAP.INFO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil sikat tiga tersangka pengedar obat terlang selama sepekan yang beroperasi di wilayah Cilacap.
Adapun dua kasus terkait peredaran obat terlarang dalam minggu terakhir berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini, tiga individu yang diduga menjalankan peredaran obat terlarang tersebut telah ditangkap.
Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil menggagalkan sebanyak 6.095 butir obat berbahaya yang akan diedarkan, obat psikotropika itu kini sudah diamankan sebagai barang bukti.
Penemuan pertama terjadi pada Rabu, 03 Juni 2026 pagi di area Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Dalam operasi ini, petugas menangkap MF (25) dan HSY (22) yang dicurigai terlibat dalam distribusi psikotropika jenis alprazolam tanpa izin.
Dari kedua tersangka, tim berhasil menyita 58 butir psikotropika. Penemuan ini menjadi langkah awal bagi penyidik untuk menginvestigasi praktik peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat luas.
Kasat Reserse Narkoba melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi obat terlarang di Cilacap Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka serta barang bukti.
Menurut penjelasan MF, ia mengaku menerima obat psikotropika dari HSY untuk kemudian dijual kembali dengan imbalan tertentu. Beberapa obat juga diketahui berasal dari hasil pemeriksaan medis yang kemudian diperdagangkan secara ilegal.
Sementara penyidik masih menyelidiki kasus yang pertama, Unit Narkoba kembali menemukan peredaran obat-obatan berbahaya dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Pada Jumat, 05 Juni 2026 siang, petugas menangkap PD (37) di area Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah.
Dalam penangkapan ini, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan ribuan butir obat keras yang sudah dikemas dan siap untuk diedarkan. Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 6. 037 butir.
Selain itu, petugas juga menyita uang hasil penjualan, ponsel, catatan transaksi, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang yang berinisial K. Ia kemudian menjual berbagai jenis obat keras tersebut dengan sistem komisi dan menerima bayaran setiap kali berhasil melakukan penjualan.
Galih menekankan bahwa keberhasilan dalam mengungkap dua kasus ini menunjukkan bahwa peredaran obat keras dan psikotropika ilegal masih merupakan ancaman serius yang perlu ditangani dengan konsisten.
“Peredaran psikotropika dan obat keras ilegal bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keamanan masyarakat, terutama bagi generasi muda. Obat-obatan ini sangat berisiko disalahgunakan dan dapat menimbulkan ketergantungan serta memicu tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu, kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap semua pelaku yang terlibat, termasuk mengidentifikasi jaringan pengadaan yang menyokong mereka,” ujar Galih.
Sebagai konsekuensi dari tindakan mereka, MF dan HSY dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Sementara itu, PD diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin, dengan potensi hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok serta individu lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran obat terlarang di Cilacap.

