Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan

Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan (dok. Polda Jateng / Jumat, 05 Juni 2026)
Polda Jateng Ungkap 499 Kasus Narkotika dan Sikat 554 Tersangka dalam 2 Bulan (dok. Polda Jateng / Jumat, 05 Juni 2026)

SEMARANG, CILACAP.INFO – Dalam kurun dua bulan dari April hingga Juni 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap 449 kasus narkotika dan sikat 554 tersangka dengan barang bukti (Barbuk) dimusnahkan.

Kegiatan pemusnahan barbuk ini berlangsung di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng yang terletak di Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari Jumat, 05 Juni 2026 pasca konferensi pers.

Pemusnahan dilakukan oleh Ditresnarkoba bersama dengan Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, serta didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan.

Hadir dalam acara ini juga para perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, dan Lembaga Anti Narkoba (LAN).

Dalam sambutannya, Wadir Resnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, menerangkan bahwa antara bulan April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba dapat mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika serta mengamankan 554 orang yang diduga terlibat.

“Selama rentang waktu itu, Polda Jateng beserta jajaran berhasil mengungkap 449 kasus kejahatan narkotika dengan menangkap 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang kami kumpulkan adalah wujud dari keseriusan kami dalam melawan peredaran narkoba di Jawa Tengah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan bahwa dalam setiap pengungkapan, pihak kepolisian berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan dijual di wilayah Jawa Tengah.

Ditaksir, keberhasilan ini dapat menyelamatkan sekitar 167.964 nyawa dari risiko penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkotika.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, kehadiran para tersangka berfungsi sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar berasal dari mereka.

“Hari ini, di samping mengumumkan pengungkapan kasus, kami juga melakukan pemusnahan barang bukti dengan melibatkan para tersangka untuk melihat langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti yang dimusnahkan diambil dari mereka,” ungkap Kabid Humas.

Sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa hasilnya sesuai dengan analisis di laboratorium.

Proses ini juga disaksikan oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban dalam penanganan kasus.

Proses pemusnahan dimulai dengan pemeriksaan sampel dari Bidlabfor Polda Jateng serta penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh tersangka.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait