Dalam praktiknya, tembakau sinte dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Atas perannya sebagai pengedar, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan indikasi di lingkungannya,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat.
Tampilkan Semua
