Di lain hal, Wadir Bidang Pelayanan RSUD Cilacap ini merespon terkait layanan dan fasilitas yang diprotes oleh klien kuasa hukum Aloysius Soni.
“Terkait ruangan yang ditempati pasien ini, karena atap ruangan bocor dan sedang direhab, jadi kami pindahkan sementara, itupun tidak satu ruangan dengan pasien ODGJ, ruangan sendiri,” tuturnya.
Wartoyo memastikan bahwa RSUD Cilacap telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Rumah sakit tersebut telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025.
“Sebelumnya kita sudah ada fisitasi dari BNN Cilacap juga, yang mana rumah sakit ini ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sejak 2025, dan diperpanjang fisitasinya,” tegas Wartoyo.
Wartoyo menambahkan, fisitasi ini meliputi penilaian sarpras di ruangan dan penilaian di SDM juga. “Selain kita punya SDM dokter spesialis jiwa, juga perawat yang terlatih dan sudah kita beri pelatihan penanganan pasien napza,” pungkasnya. (*)
Tampilkan Semua
