“Saudara AN saat di RSUD Magelang tidak seperti ini, dia di Magelang mendapatkan perlakuan yang baik dan tidak merasa terkekang serta fasilitasnya mendukung dan memenuhi standar. Sementara ketika dipindahkan oleh Ibu Kandungnya ke RSUD Cilacap dengan perlakuan seperti itu dan AN sendiri ingin untuk dipindahkan, maka keluarga ini tergerak untuk mengeluarkan AN,” tuturnya.
Namun lanjutnya, upaya pemindahan saudara AN masih menemui hambatan sampai saat ini, yakni terkait aturan administratif rumah sakit yang mana pihak RSUD Cilacap mengharuskan persetujuan dari penanggung jawab awal sauar AN yakni ibu kandungnya.
“Padahal jika ditimbang secara hukum, Saudara AN ini kan sudah dewasa dan beliau sudah mampu menentukan pilihannya sendiri untuk dipindahkan ke Magelang, tapi masih dipersulit,” jelasnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo (kiri)
Sementara itu terkait permasalahan yang terjadi dengan Pasien AN, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo saat jumpa pers di ruang tugasnya menyampaikan, bahwa RSUD Cilacap sudah menjalani fungsinya sesuai prosedur.
“RSUD Cilacap telah menjalani fungsinya sesuai prosedurnya dan terkait rujuk pasien ini yang berhak menentukan yakni dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).
Selain itu, atas dasar indikasi rujukan bila diperlukan dan persetujuan dari keluarga pasien. “Keluarga pasien yang dimaksud pada saat mendaftar, penanggungjawab pasien disini adalah ibu kandung pasien, itulah yang kami pegang,” ujar Wartoyo.
Wartoyo kembali menegaskan, pihak rumah sakit belum bersedia memindahkan sang pasien ini lantaran tidak mendapat ijin dari ibu pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lain.
“Intinya kita fokus di pelayanan rehabilitasi si pasien tersebut. Kalau terkait permintaan keluarga besar itu kan tinggal kesepakatan di internal keluarga tersebut. Kalau si ibu pasien ini sudah acc, kita tinggal merujuk,” kata Wartoyo.
Tampilkan Semua
