Keluarga Besar Pasien Rehabilitasi di RSUD Cilacap Minta Cucunya Dipindahkan Kembali ke Magelang

Keluarga Besar Pasien Rehabilitasi Didampingi Kuasa Hukumnya Berharap AN Dapat Dipindahkan
Keluarga Besar Pasien Rehabilitasi Didampingi Kuasa Hukumnya Berharap AN Dapat Dipindahkan

Namun lanjutnya, upaya pemindahan saudara AN masih menemui hambatan sampai saat ini, yakni terkait aturan administratif rumah sakit yang mana pihak RSUD Cilacap mengharuskan persetujuan dari penanggung jawab awal sauar AN yakni ibu kandungnya.

“Padahal jika ditimbang secara hukum, Saudara AN ini kan sudah dewasa dan beliau sudah mampu menentukan pilihannya sendiri untuk dipindahkan ke Magelang, tapi masih dipersulit,” jelasnya.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo (kiri)

Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo (kiri)

Sementara itu terkait permasalahan yang terjadi dengan Pasien AN, Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Cilacap, dr. Wartoyo saat jumpa pers di ruang tugasnya menyampaikan, bahwa RSUD Cilacap sudah menjalani fungsinya sesuai prosedur.

“RSUD Cilacap telah menjalani fungsinya sesuai prosedurnya dan terkait rujuk pasien ini yang berhak menentukan yakni dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP).

Selain itu, atas dasar indikasi rujukan bila diperlukan dan persetujuan dari keluarga pasien. “Keluarga pasien yang dimaksud pada saat mendaftar, penanggungjawab pasien disini adalah ibu kandung pasien, itulah yang kami pegang,” ujar Wartoyo.

Wartoyo kembali menegaskan, pihak rumah sakit belum bersedia memindahkan sang pasien ini lantaran tidak mendapat ijin dari ibu pasien untuk dirujuk ke rumah sakit yang lain.

“Intinya kita fokus di pelayanan rehabilitasi si pasien tersebut. Kalau terkait permintaan keluarga besar itu kan tinggal kesepakatan di internal keluarga tersebut. Kalau si ibu pasien ini sudah acc, kita tinggal merujuk,” kata Wartoyo.

Di lain hal, Wadir Bidang Pelayanan RSUD Cilacap ini merespon terkait layanan dan fasilitas yang diprotes oleh klien kuasa hukum Aloysius Soni.

“Terkait ruangan yang ditempati pasien ini, karena atap ruangan bocor dan sedang direhab, jadi kami pindahkan sementara, itupun tidak satu ruangan dengan pasien ODGJ, ruangan sendiri,” tuturnya.

Wartoyo memastikan bahwa RSUD Cilacap telah memenuhi standar sebagai fasilitas rehabilitasi. Rumah sakit tersebut telah melalui proses visitasi dan ditetapkan sebagai layanan rehabilitasi narkoba oleh pihak berwenang sejak 2025.

“Sebelumnya kita sudah ada fisitasi dari BNN Cilacap juga, yang mana rumah sakit ini ditetapkan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sejak 2025, dan diperpanjang fisitasinya,” tegas Wartoyo.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait