Mewujudkan Desa Kubalahin yang sehat dan mandiri dalam pengelolaan obat adalah sebuah proses yang membutuhkan kerja bersama dan berkelanjutan. PAFI Kubalahin, melalui anggota-anggotanya yang berdedikasi di wilayah Kubalahin, hadir sebagai mitra strategis untuk memberdayakan masyarakat. Dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan warga, diharapkan masyarakat Kubalahin dapat lebih proaktif menjaga kesehatannya, menggunakan obat secara bijak, dan turut menjaga kelestarian lingkungan. Partisipasi aktif seluruh warga adalah kunci keberhasilan menuju desa yang sehat dan mandiri.
Latar Belakang PAFI dan Peran Sentral di Dunia Farmasi
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) berdiri pada tahun 1946 dengan tujuan untuk mewadahi dan memperjuangkan kepentingan para ahli farmasi di Indonesia. Sebagai organisasi profesi, PAFI tidak hanya fokus bertugas mengawasi standar profesionalitas para anggotanya, tetapi turut aktif dalam berbagai upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan, khususnya di farmasi.
Profesi ahli farmasi telah diatur oleh undang-undang dan memiliki peran yang jelas dalam rantai pelayanan kesehatan. Mereka terlibat dalam proses pengelolaan obat mulai dari penyimpanan, penyediaan, hingga pendistribusian. Dengan peran ini, PAFI menjadi salah satu tulang punggung dalam sistem kesehatan nasional.
Struktur Organisasi
PAFI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pengurus pusat: ini merupakan tingkat nasional yang mengkoordinasikan semua kegiatan PAFI di seluruh Indonesia. Pengurus PAFI pusat bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan, perencanaan, dan pengembangan organisasi.
- Pengurus daerah: pengurus tingkat daerah memiliki tugas serta melaksanakan program dari pengurus PAFI Pusat dan mengkoordinasikan kegiatan di tingkat provinsi.
- Pengurus cabang: pengurus cabang berada di tingkat kabupaten atau kota yang memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan program kerja serta memberikan dukungan bagi para anggota di daerah terebut.