Selain itu, Kepala BPSDM Kemendagri juga menjelaskan pentingnya Diklat Penyusunan Dokumen AKPK yang diadakan bersamaan dengan Diklat Reviu LPPD.
“Diklat ini diselenggarakan untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai pentingnya analisis kebutuhan kompetensi yang berbasis data. Penyusunan Dokumen AKPK ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan kompetensi yang sesuai dengan dinamika dan tantangan yang dihadapi saat ini dan di masa depan,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dokumen AKPK dirancang untuk menjadi alat perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang lebih sistematis dan berkelanjutan.
“Dengan kemampuan menganalisis secara kritis dan memproyeksikan kebutuhan kompetensi yang relevan dengan visi dan misi organisasi, diharapkan para peserta dapat mengintegrasikan hasil analisis tersebut ke dalam rencana pengembangan yang dapat diimplementasikan dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPSDM Regional Bandung pada BPSDM Kemendagri, Indra Maulana Syamsul Arief, yang membacakan laporan penyelenggaraan diklat, menyampaikan bahwa kedua program diklat ini diikuti oleh 74 peserta dari berbagai daerah di Indonesia, yang terdiri dari berbagai latar belakang jabatan.
“Kami berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana peningkatan kapasitas individu, tetapi juga menjadi ajang untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik antar daerah,” kata Indra.
Indra juga menekankan bahwa dengan adanya Diklat Penyusunan Dokumen AKPK, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi dan merumuskan kebutuhan kompetensi yang relevan dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.
“Kami berupaya agar setiap peserta dapat memahami konsep dasar dan teknis penyusunan dokumen AKPK, sehingga mereka dapat menerapkannya di daerah masing-masing,” jelasnya.
Kepala BPSDM Kemendagri dalam sambutannya juga menegaskan keterkaitan erat antara Diklat Reviu LPPD dan Diklat Penyusunan Dokumen AKPK. Menurutnya, kedua diklat ini memiliki kontribusi yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
“Hasil dari Diklat Reviu LPPD akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sementara hasil dari Diklat Penyusunan Dokumen AKPK akan memastikan bahwa program pengembangan kompetensi aparatur pemerintah daerah berjalan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan,” paparnya.
Tampilkan Semua

