Puncaknya, adalah sanksi pemecatan yang dijatuhkan oleh DKPP terhadap Hasyim dalam pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
Sementara itu anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah Castro juga menyebut pelanggaran kode etik dan sanksi terhadap Hasyim ini akan berdampak pada legitimasi hasil pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.
Sebab, menurut Castro, hal ini tidak hanya terkait dengan Hasyim semata, tetapi juga menyangkut KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu.
“Nah kalau logikanya gini, bagaimana mungkin sapu kotor itu bisa menghasilkan hasil pemilu bersih, pasti akan kotor juga kan, bayangan publik kalau penyelenggaranya busuk, tanda petik ya, penyelenggaranya kotor, otomatis hasil-hasil atau kerja-kerja yang dihasilkan juga akan menjadi pertanyaan bagi publik karena kemungkinan besar juga kotor, kan itu persepsi yang terbangun akibat sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari,” tutur Castro.
Hilang kepercayaan pada Pemilu
Hal serupa juga disampaikan Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati.
Kata Neni, pelanggaran kode etik berulang kali oleh Hasyim selaku ketua KPU menjadi permasalahan yang sangat serius.
Sebab, hal tersebut secara tidak langsung berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.
“Publik tentu semakin hilang kepercayaan atas ulah yang dilakukan oleh ketua KPU, baik itu terhadap pelaksanaan pemilu maupun hasilnya,” ujarnya.
Fit and Propert Test Sebatas Prosedur
Sebelum terpilih, para calon anggota KPU lebih dulu menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi II DPR.
Neni menyebut pihaknya selama ini sudah kerap mengingatkan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan anggota KPU. Termasuk, soal pengecekan terhadap rekam jejak para calon.
“Ini kan sangat disayangkan sekali begitu ya, karena hanya dengan preferensi politik yang mereka punya, masing-masing parpol punya prefrensi, pada akhirnya tidak melihat dari sisi integritasnya,” ucap Neni.
Neni mengatakan persoalan ini tak hanya di KPU pusat saja, tetapi juga terjadi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Bahkan, menurut Neni, proses rekruitmen anggota KPU yang selama ini terjadi hanya sebatas prosedural.
“Buat saya rekruitmen dan seleksi hanya sebatas prosedural saja, tapi tidak substansial, bagaimana ada kepentingan substansi untuk menyelematkan demokrasi ini,” kata dia.
“Banyak penyelenggara pemilu yang tidak kapabel, tidak pnya kapasitas, kapabiltas, bahkan knowledge tentang kepemiluan itu something they dont know, tapi masuk dan lolos sebagai penyelenggara pemilu,” sambungnya.
Tampilkan Semua
