Polresta Banyumas Tetapkan Pengelola Jembatan Kaca Jadi Tersangka

polresta banyumas tetapkan pengelola jadi tersangka
polresta banyumas tetapkan pengelola jadi tersangka

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Edisi Selasa, 31 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan pengelola objek wisata jembatan kaca “The Geong” Hutan Pinus Limpakuwus Kecamatan Sumbang, Banyumas, sebagai tersangka atas musibah ambrolnya wahana jembatan kaca yang menyababkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainya luka-luka.

“Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, sebagai tersangka”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).

Kapolresta menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Rabu (25/10/23) sekira pukul 10.00 wib, terdapat rombongan 11 orang dari Cilacap yang berkunjung di wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang.

Dijelaskan rombongan usai berswafoto kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Pada saat 4 orang terakhir melewati jembatan menuju pintu keluar seketika kaca jembatan pecah.

“Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu di antaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit”, kata Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca “The Geong” dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

“Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan”, kata Kapolresta.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait