Sebar Video Syur bersama Janda, Pria di Cilacap diamankan Polisi

ilustrasi video syur istimewa
ilustrasi video syur (istimewa)

CILACAP.INFO – Gara-gara tak rela Nomor Handphone pribadinya diblokir Janda, seorang pemuda di Cilacap malah sengaja sebar video syur di media sosial, akibatnya pria berinisial AP (29) diamankan Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto pada saat jumpa pers menjelaskan, Keduanya baik Pelaku dan Korban pernah menjalin hubungan asmara.

Terkait Korban ini berinisial TS (41) warga Kecamatan Kroya dan Pelaku berinisial AP (29), keduanya pernah menjalin hubungan asmara hingga melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Merasa hanya menjadi pelampiasan hasrat seksual tanpa adanya status resmi, Korban kemudian memblokir nomor HP AP. AP yang mengetahui hal itu merasa kesal dan mengancam TS bahwa akan menyebarkan video syur kesejumlah platform media sosial.

“Jadi Korban dan Pelaku pernah menjalin hubungan asmara hingga melakukan hubungan terlarang, kemudian nomor hp pelaku oleh Korban diblokir, tersangka yang kesal atas pemblokiran itu menjadi kesal dan pada Juli 2022 Pelaku menghubungi Korban seraya mengancam akan menyebarkan vidio syurnya. Awalnya Korban tidak menggubris Mantan kekasihnya itu, namun pada Oktober 2022 Korban mendapati informasi mengenai video syur dirinya yang tersebar di jejaring media sosial,” Kata Kapolresta Cilacap.

“Mengetahui perihal tersebut Korban pun merasa malu dan kemudian bergegas melaporkan Pelaku ke Kepolisan Resor Kota Cilacap atas penyebaran video syur tersebut,” Kata Kapolresta.

Atas perbuatannya itu, Pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 th 2008 ttg ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 milyar.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version