Mengenal Sejarah Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Setiap tanggal 24 bulan September, pada tanggal tersebut merupakan Hari Tani Nasional yang diperingati sebagai bentuk penghargaan kepada para petani di seluruh Indonesia. Disadari, bahwasanya para petani memiliki andil yang besar, yakni telah membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat atau orang banyak.

Berdasarkan sejarah awal mula ditetapkannya hari tani, yakni pada tanggal 24 September 1960, yang berarti kini pada tahun 2020, hari tani telah diperingati dan sudah berusia 60 tahun. Hari Tani Nasional merupakan bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan.

Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). himarekta.sith.itb.ac.id.

MELALUI keputusan Presiden Soekarno Tanggal 26 Agustus 1963 No 169/1963, 24 september ditetapkan sebagai perayaan Hari Tani Nasional. Tiga tahun sebelumnya, pada hari Sabtu tanggal 24 September 1960 rancangan UUPA disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat Gotong Royong (DPRGR) dan kemudian disahkan oleh Presiden RI Soekarno menjadi Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang lazim disebut Undang-undang Pokok Agraria ((UUPA).

UUPA merupakan kebijkan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan ksejahteraan rakyat, dimana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan ddalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. malahayati.ac.id

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait